Foto : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan, Arrahmaan Pane, menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara atas kepemimpinan dan kinerjanya dalam mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Medan meraih predikat Badan Publik Informatif pada KI Sumut Award 2026.(ist)
MEDAN– telisik.co.id
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan, Arrahmaan Pane, menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara atas kepemimpinan dan kinerjanya dalam mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Medan meraih predikat Badan Publik Informatif pada KI Sumut Award 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara penganugerahan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, kepala daerah se-Sumatera Utara, Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah, Ketua KI Sumut Dr. Abdul Harris Nasution, serta Komisioner KI Sumut Dedi Ardiansyah.
Penghargaan kepada Arrahmaan diberikan atas perannya dalam mendukung proses evaluasi dan presentasi penilaian keterbukaan informasi publik. Dalam proses tersebut, Pemko Medan berhasil meraih predikat Informatif, kategori tertinggi dalam penilaian badan publik.
Capaian ini menjadi dorongan bagi jajaran Dinas Kominfo Kota Medan untuk terus memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ditemui seusai acara, Arrahmaan mengatakan predikat Informatif bukan sekadar penghargaan, melainkan tanggung jawab untuk menjaga konsistensi keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, hasil evaluasi harus ditindaklanjuti melalui perbaikan yang terukur dan berkelanjutan agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, serta penyelenggaraan pemerintahan.
“Bagi Pemko Medan, capaian ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi mengenai kebijakan, program, dan penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur H. Surya, ditegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat memahami proses perumusan kebijakan, pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dijalankan pemerintah.
Transparansi, menurut sambutan tersebut, tidak cukup hanya untuk memenuhi kewajiban administratif. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja dan diwujudkan dalam pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Predikat Informatif merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan konsistensi badan publik dalam memberikan layanan informasi. Namun, penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan momentum untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidhah, mengingatkan bahwa predikat Informatif merupakan amanah sekaligus motivasi bagi badan publik untuk mempertahankan konsistensi keterbukaan informasi.
Menurutnya, keterbukaan tidak boleh berhenti pada seremoni penganugerahan, tetapi harus menjadi budaya yang melekat dalam setiap proses kerja organisasi pemerintahan.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik.
Dukungan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur yang memadai diperlukan agar layanan informasi dapat berjalan responsif, inklusif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian KI Sumut Award dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dokumen dan faktual, visitasi atau uji publik, hingga wawancara dan presentasi.
Rangkaian penilaian tersebut bertujuan menguji kesesuaian antara dokumen yang disampaikan badan publik dengan kondisi pelayanan di lapangan, termasuk ketersediaan fasilitas serta kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi.
Dengan diraihnya predikat Informatif, Pemko Medan diharapkan terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, memperkuat peran PPID, dan memastikan masyarakat memperoleh informasi secara mudah, transparan, serta bertanggung jawab.
Pada akhirnya, keberhasilan keterbukaan informasi tidak hanya ditentukan oleh penghargaan yang diterima, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.(Wis/rel)



















