Foto : Kejati Sumut meluncurkan hotline pengaduan (08116884660). Melalui layanan tersebut, masyarakat, guru, dan kepala sekolah dapat melaporkan berbagai tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), dan dugaan korupsi.(ist)
MEDAN –telisik.co.id
Masyarakat, guru maupun kepala sekolah kini memiliki saluran pengaduan untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara membuka hotline 0811-6884-660 untuk menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar (pungli), suap hingga korupsi di lingkungan pendidikan.
Pembukaan hotline tersebut menjadi bagian dari program Jaksa Sahabat Pendidik, yang diperkuat melalui kerja sama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatera Utara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam sosialisasi Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (6/10/2026).
Program ini diarahkan untuk memperkuat pendampingan terhadap kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA), terutama dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah.
“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya,” kata Bobby.
Sekolah Jangan Takut Melapor
Menurut Bobby, tantangan yang dihadapi pengelola sekolah bukan hanya menyangkut tata kelola anggaran. Kepala sekolah, KPA maupun PA juga dapat berhadapan dengan tekanan atau ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT, kami berharap ini bisa kita tangani bersama,” ujar Bobby.
Karena itu, pendampingan aparat penegak hukum diharapkan tidak sebatas mencegah penyimpangan penggunaan anggaran, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas.
Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan pendidikan tidak hanya menjadi proses transformasi ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki peran penting dalam pembentukan karakter.
Menurutnya, Jaksa Sahabat Pendidik hadir bukan semata-mata untuk memberikan pendampingan terhadap pengelolaan anggaran, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pendidikan.
“Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar. Ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” kata Muhibuddin.
Ada Pungli, Suap atau Dugaan Korupsi? Hubungi 0811-6884-660
Bersamaan dengan program tersebut, Kejati Sumut membuka hotline pengaduan 0811-6884-660.
Melalui saluran tersebut, masyarakat, guru maupun kepala sekolah dapat menyampaikan laporan terkait dugaan tindakan melawan hukum di lingkungan pendidikan, termasuk penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, suap dan dugaan tindak pidana korupsi.
Kehadiran kanal pengaduan ini sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pengelolaan anggaran pendidikan agar penggunaannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri bupati dan walikota se-Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah dan guru secara daring maupun luring, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota.(Wis)















