Menu

Mode Gelap
 

Sorotan Publik

Oknum Jaksa Kejari Binjai Jadi Sorotan

badge-check


					Oknum Jaksa Kejari Binjai Jadi Sorotan Perbesar

Binjai – TELISIK.CO.ID

Seorang oknum jaksa berinisial RS yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tengah menjadi perbincangan publik.

Ia diduga meminta uang kepada keluarga terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan janji dapat meringankan hukuman.

Informasi yang beredar menyebutkan, RS meminta uang sebesar Rp20 juta kepada keluarga terdakwa berinisial MVAP, dengan janji hukuman hanya akan dijatuhkan selama lima tahun penjara.

Namun kenyataannya, terdakwa malah dituntut 14 tahun dan divonis 11 tahun penjara oleh Hakim Ketua, Bakhtiar.

Dugaan ini kemudian memantik perhatian publik dan kalangan akademisi hukum. Pengamat Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi, Prof. T. Riza Zarzani, menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius.

“Kalau benar oknum jaksa meminta uang kepada keluarga terdakwa dengan janji bisa meringankan tuntutan, itu masuk pelanggaran etik berat dan berpotensi tindak pidana suap,” tegas Riza, Rabu (12/11).

Ia menambahkan, kasus seperti ini harus ditangani secara transparan oleh bidang pengawasan kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya.

“Itu bentuk gratifikasi kepada penegak hukum. Jaksa yang terlibat wajib diproses etik dan pidananya,” ujarnya.

Riza juga menyesalkan dugaan perbuatan itu karena menyangkut perkara narkotika yang tergolong extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Pemerintah dan aparat saat ini sedang gencar memberantas narkoba. Sumut bahkan menjadi provinsi dengan tingkat penyalahgunaan tertinggi di Indonesia.

Jadi, sangat memprihatinkan bila ada aparat penegak hukum yang justru mempermainkan kasus narkotika,” katanya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap RS.

“Setelah RS diklarifikasi, jaksa yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima uang,” ujar Noprianto.

Namun, dari informasi yang berkembang, keluarga terdakwa mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp18 juta kepada RS setelah sidang perdana.

Uang tersebut disebut berasal dari hasil pinjaman, dan diberikan karena berharap hukuman MVAP bisa diringankan.

Sayangnya, janji itu tidak terpenuhi. Keluarga terdakwa merasa kecewa dan mengaku tertipu.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, oknum jaksa RS belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp oleh wartawan metrolangkat.com grub TELISIK.CO.ID belum dijawab.(kus)

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Kahiyang Ayu Kenalkan Kriya dan Wastra Sumut ke Ketua Umum Dekranas

6 Februari 2026 - 15:39 WIB

Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Terobosan Bobby Nasution

24 Januari 2026 - 18:56 WIB

DPRD Langkat Akan Panggil PKS CCMO, Titin Juriah: Dugaan Tanpa SMK3 Bisa Berujung Pidana dan Pencabutan Izin

22 Januari 2026 - 14:35 WIB

Gubsu Sarankan Lahan Eks HGU PTPN Bisa Dinolkan Untuk Huntap 

16 Januari 2026 - 10:35 WIB

Gubernur Bobby Tegaskan UHC Sumut Berlaku Penuh, Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien

12 Januari 2026 - 15:29 WIB

Hits di Sorotan Publik