Menu

Otomatis

Uncategorized

Rico Waas: Kejar PAD, Pemko Medan Perluas Basis Pajak dan Retribusi

badge-check

Rico Waas: Kejar PAD, Pemko Medan Perluas Basis Pajak dan Retribusi Perbesar

Foto : Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, optimalisasi penerimaan daerah tidak harus ditempuh dengan menaikkan tarif pajak maupun retribusi.(ist)

MEDAN – telisik.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya dengan memperluas basis penerimaan pajak dan retribusi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat pengawasan serta mendorong digitalisasi sistem pemungutan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, optimalisasi penerimaan daerah tidak harus ditempuh dengan menaikkan tarif pajak maupun retribusi.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda tanggapan kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).

“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif.”

Menurut Rico, perubahan perda tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Penyusunan perubahan regulasi dilakukan melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik hingga koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

PAD 2027 Diproyeksikan Rp4,167 Triliun

Rico mengatakan proyeksi tambahan PAD disusun dengan mempertimbangkan potensi riil daerah, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan dari masing-masing jenis pajak dan retribusi.

Dalam P-APBD 2026, target PAD Kota Medan ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara dalam R-APBD 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun, atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar. �

 

Namun, Rico menekankan peningkatan PAD tidak boleh dilepaskan dari kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat.

Kebijakan pajak dan retribusi, katanya, tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat, perkembangan dunia usaha, iklim investasi, pertumbuhan ekonomi serta kualitas pelayanan publik.

“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha.”

Perluasan Basis dan Digitalisasi

Rico menjelaskan, strategi optimalisasi PAD akan diarahkan pada perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi potensi daerah, penguatan pengawasan serta digitalisasi administrasi dan pemungutan.

Pendekatan tersebut menempatkan peningkatan penerimaan bukan hanya pada perubahan tarif, tetapi juga pada upaya memperluas objek dan basis penerimaan yang dapat digarap secara optimal.

Selain pajak, perubahan perda juga mencakup sejumlah ketentuan retribusi, antara lain penyempurnaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.

Perubahan juga mencakup penyesuaian tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.

Aset Daerah Juga Dibidik

Selain mengoptimalkan pajak dan retribusi, Pemko Medan juga menyiapkan langkah pengamanan dan optimalisasi aset daerah.

Pengamanan hukum dilakukan melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan milik daerah. Sementara pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.

Pemko Medan juga melakukan penertiban terhadap aset daerah yang terlantar maupun aset yang dikuasai pihak lain tanpa izin.

Sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset akan dikembangkan agar pengelolaan aset lebih transparan dan akuntabel.

Aset-aset yang memiliki potensi ekonomi juga diarahkan untuk dioptimalkan pemanfaatannya sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.

DPRD Bentuk Pansus

Dalam paripurna tersebut, DPRD Medan juga menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pansus tersebut beranggotakan David Roni Ganda Sinaga, Agus Setiawan, Robi Barus, H. Rajudin Sagala, H. Doli Indra Rangkuti, Syaiful Ramadhan, Fauzi, Salomo Tabah Ronal Pardede, Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Muhammad Afri Rizki Lubis, Godfried Effendi Lubis, H. Iswanda Ramli, H.T. Bahrunsyah dan Eko Afrianta Sitepu.

Dengan pembentukan Pansus, pembahasan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah selanjutnya akan dilakukan DPRD bersama Pemko Medan.(wis)

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama

24 Sep 2026 - 06:07 WIB

Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama

104.426 Siswa Sumut Nikmati Program Bersekolah Gratis, Rp49,5 Miliar Disalurkan

16 Sep 2026 - 19:52 WIB

104.426 Siswa Sumut Nikmati Program Bersekolah Gratis, Rp49,5 Miliar Disalurkan

Rico Waas Dukung Merdang Merdem 2026: Jangan Sampai Adat dan Kesakralan Hilang

8 Sep 2026 - 19:38 WIB

Rico Waas Dukung Merdang Merdem 2026: Jangan Sampai Adat dan Kesakralan Hilang

Rico Waas: Berantas Narkoba Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat

30 Jul 2026 - 06:22 WIB

Rico Waas: Berantas Narkoba Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat

DPRD Tetapkan Pokir, Syah Afandin Fokus Aspirasi Rakyat

16 Jun 2026 - 12:47 WIB

DPRD Tetapkan Pokir, Syah Afandin Fokus Aspirasi Rakyat
Hits di Uncategorized