Menu

Otomatis

Berita

Tiorita Surbakti Tegaskan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Langkat

badge-check

Tiorita Surbakti Tegaskan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Langkat Perbesar

Foto : Tiorita saat menghadiri sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).(ist)

MEDAN – telisik.co.id

Pemerintah Kabupaten Langkat menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dalam upaya melindungi aset keagamaan sekaligus memastikan manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan Tiorita saat menghadiri sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf.

Bagi Pemerintah Kabupaten Langkat, legalitas tanah wakaf tidak sekadar persoalan administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertifikasi menjadi instrumen penting untuk menjaga amanah para pewakif sekaligus mencegah munculnya persoalan dan sengketa tanah di kemudian hari.

Untuk Kabupaten Langkat, penandatanganan dilakukan langsung oleh Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, S.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, M.A.,

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Langkat Muhammad Suhaimi, S.STP., M.SP.

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh sembilan kabupaten/kota di Sumatera Utara, sementara pemerintah daerah lainnya mengikuti secara virtual.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sambutannya menegaskan, pemerintah harus hadir memastikan aset yang telah diwakafkan memiliki kepastian dan perlindungan hukum.

Menurutnya, tanah wakaf merupakan amanah yang harus dijaga agar tidak hilang, berpindah tangan, maupun dikuasai pihak lain.

Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan keberlanjutan amal jariah para pewakif.

“Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif,” ujarnya.

Bobby berharap MoU tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Ia mendorong seluruh pihak segera menindaklanjutinya melalui langkah konkret sehingga proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara dapat dipercepat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 14.683 bidang tanah wakaf di Sumatera Utara. Namun, baru sekitar 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat.

“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” katanya.

Data tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan yang harus diselesaikan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat benar-benar diwujudkan.

Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan siap mendukung penuh langkah tersebut. Komitmen Tiorita Surbakti diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi sehingga tanah-tanah wakaf di Langkat secara bertahap memiliki legalitas yang jelas.

Dengan adanya sertifikat, aset wakaf diharapkan semakin aman dari potensi sengketa dan dapat dikelola secara berkelanjutan untuk pembangunan rumah ibadah, pendidikan, sosial, serta berbagai kepentingan masyarakat lainnya.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Langkat untuk menjaga amanah para pewakif dan memastikan aset wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga terus memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.(wis)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Pembangunan Sumut Diguyur Penghargaan, Bobby: Kami Hanya Pelayan Masyarakat

29 Agu 2026 - 17:25 WIB

Pembangunan Sumut Diguyur Penghargaan, Bobby: Kami Hanya Pelayan Masyarakat

Banjir Besar Jadi Pelajaran, Rico -Zakiyuddin Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi

28 Agu 2026 - 19:13 WIB

Banjir Besar Jadi Pelajaran, Rico -Zakiyuddin Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi

8.653 Tanah Wakaf Sumut Belum Bersertifikat, Pemko Medan Dukung Percepatan Legalitas

27 Agu 2026 - 18:40 WIB

8.653 Tanah Wakaf Sumut Belum Bersertifikat, Pemko Medan Dukung Percepatan Legalitas

MTQ YHA ke-7 Diikuti 600 Peserta, Tiorita: Cetak Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

27 Agu 2026 - 18:23 WIB

MTQ YHA ke-7 Diikuti 600 Peserta, Tiorita: Cetak Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

Bobby Nasution Ajak ASN Sumut Wakaf Rp10 Ribu Sebulan, Bukan Kewajiban

27 Agu 2026 - 18:13 WIB

Bobby Nasution Ajak ASN Sumut Wakaf Rp10 Ribu Sebulan, Bukan Kewajiban
Hits di Berita