Menu

Otomatis

Peristiwa

Dibakar Santri, Tubuh Pengurus Ponpes An Nur Luka Melepuh 70 Persen

badge-check

Dibakar Santri, Tubuh Pengurus Ponpes An Nur Luka Melepuh 70 Persen Perbesar

Hinai – Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur di Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Langkat dibakar santrinya, Sabtu (5/10/2024) dini hari. Akibatnya, tubuh Adab Auli Riski (19) mengalami luka bakar hingga 70 persen.

Awalnya, Tersangka FAZ (17) memberi keterangan kepada polisi seolah-olah hanya sebatas sebagai saksi atas peristiwa itu. Saat dilakukan penyelidikan, penyidik kepolisian mencium adanya kejanggalan. FAZ memberikan keterangan manipulatif, untuk mengelabui aparat.

“Berawal dari kejelian dan ketelitian polisi dalam hal ini penyidik, yang melihat ada kejanggalan dari keterangan yang disampaikan oleh saksi,” ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Rabu (9/10/2024) sore.

Keterangan Manipulatif

Saksi bercerita, pada saat kejadian ada melihat seseorang lari keluar dari dalam masjid ke arah kebun sawit. Kemudian, saksi masuk ke masjid dan melihat kamar pengurus pengajar ponpes. Di sana, FAZ melihat ruangan marbot sudah terbakar.

Adab Auli Riski yang mengalami luka melepuh hingga 70 persen.

FAZ kemudian memanggil santri lain untuk minta pertolongan. Ruang marbot tersebut pun didobrak. Saat proses pemadaman api, para santri mendengar suara teriakan korban dari dalam kamar. Santri-santri tersebut lalu mendobrak pintu kamar tersebut dan menolong korban. Keterangan FAZ ini, membuat penyidik menilai ada kejanggalan.

“Ternyata hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, saksi tersebut lah pelakunya. Jadi saksi ini memanipulasi dan merekayasa kejadian itu tidak pernah ada. Korban mengalami luka bakar hingga 70 persen, dan dirawat di RSUP Adam Malik Medan. Rencananya akan dilakukan operasi,” ujar David.

Sudah Direncanakan

Dua hari sebelum kejadian, FAZ sudah membeli BBM jenis pertalite. Artinya, peristiwa pembakaran tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.

FAZ meminta tolong ke santri junior untuk membeli pertalite. Tapi FAZ beralasan untuk keperluan lain. Setelah itu, FAZ kemudiannya menyimpannya.

“Bisa dibilang seperti sudah direncanakan. Kemudian pas kejadian, si pelaku lagi kena piket jaga malam. Saat itu, pelaku melihat korban lengah sedang tertidur di kamar masjid. Pelaku ambil karpet untuk tidur dan dsiramnya pertalite ke karpet. Dia masukkan ke kamar di mana korban sedang tidur. Kemudian dia sulut dengan korek gas,” ujar David.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP Jo UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dimana, barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran yang membahayakan nyawa orang lain, diancam 15 tahun penjara. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Lainnya

Tiorita: Lahirkan Polisi Profesional, Humanis, dan Pengayom Masyarakat

21 Jul 2026 - 05:58 WIB

Tiorita: Lahirkan Polisi Profesional, Humanis, dan Pengayom Masyarakat

Bobby Bermalam Bersama Ribuan Pramuka, Api Unggun Jamdasu XI Kobarkan Semangat Generasi Muda

12 Jul 2026 - 08:08 WIB

Bobby Bermalam Bersama Ribuan Pramuka, Api Unggun Jamdasu XI Kobarkan Semangat Generasi Muda

Pemprov Sumut  Siapkan Rencana Aksi Daerah Cegah Ekstremisme

30 Jun 2026 - 19:25 WIB

Pemprov Sumut  Siapkan Rencana Aksi Daerah Cegah Ekstremisme

Satpol PP Sumut Ambil Alih Pengamanan Sidebuk Debuk, Patroli 24 Jam Berantas Pungli

30 Jun 2026 - 19:18 WIB

Satpol PP Sumut Ambil Alih Pengamanan Sidebuk Debuk, Patroli 24 Jam Berantas Pungli

Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Penyelesaian Konflik Plasma Sawit di Madina

29 Jun 2026 - 17:02 WIB

Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Penyelesaian Konflik Plasma Sawit di Madina
Hits di Peristiwa