Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Genggam Sabu 0,3 Gram, Pengedar Dibekuk Polsek Panai Tengah di Sei Nahodaris

badge-check


					Genggam Sabu 0,3 Gram, Pengedar Dibekuk Polsek Panai Tengah di Sei Nahodaris Perbesar

Foto : Tersangka yang diamankan petugas.(ist)

Labuhanbatu — TELISIK.CO.ID

Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (22/1/2026).

Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Panai Tengah terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Sei Nahodaris.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fernando Rajagukguk, S.H., bersama Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendatangi lokasi yang dimaksud, tepatnya di samping belakang rumah warga di Dusun I Desa Sei Nahodaris.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial BH tengah duduk sambil menggenggam bungkusan plastik transparan di tangan kirinya.

Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan plastik tersebut ke arah dapur rumah warga melalui celah papan dinding.

Petugas kemudian memerintahkan tersangka untuk mengambil kembali barang tersebut.

Setelah diperiksa, bungkusan plastik itu diketahui berisi narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram bruto.

Kapolsek Panai Tengah menambahkan, dari hasil interogasi awal, tersangka BH mengakui sabu tersebut miliknya.

Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Dedi, dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Petugas telah melakukan upaya pencarian terhadap orang yang disebutkan tersangka, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H.pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Laporan: Arif

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Diduga Langgar Hukum Agraria, Hak Pakai USU 300 Hektare di Langkat Terancam Dicabut

24 Januari 2026 - 13:58 WIB

Gus Yaqut Tersangka,Praktisi Hukum Sumut Kritik KPK

16 Januari 2026 - 12:38 WIB

KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah, Bukti Awal Suap Proyek Mulai Terkuak

11 Desember 2025 - 06:18 WIB

Kasus Smartboard Langkat Mengembang: Dirut PT Bismacindo Perkasa Resmi Jadi Tersangka

9 Desember 2025 - 16:23 WIB

Ancam Gelar Demo untuk Tekan Korban, Dua Pemeras Ditangkap Sat Reskrim Langkat

14 November 2025 - 14:43 WIB

Hits di Hukum