Menu

Otomatis

Hukum

Kapolres Geram, Propam Bergerak Cepat Usut Dugaan Kapolsek Garap Hutan Lindung di Bubun

badge-check

Kapolres Geram, Propam Bergerak Cepat Usut Dugaan Kapolsek Garap Hutan Lindung di Bubun Perbesar

Foto : Lahan kawasan hutan zona putih dan hijau yang diduga  dikelola Kapolsek Tanjungpura, Iptu MG dikawasan Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura.(drone)

LANGKAT – telisik.co.id

Penanganan kasus dugaan perambahan hutan lindung oleh Kapolsek Tanjungpura berinisial IPTU MG memasuki babak baru.

Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Langkat bersama petugas kehutanan kini turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan, Kamis (23/4/2026).

Langkah ini diambil setelah kasus tersebut viral dan memicu sorotan luas masyarakat, sekaligus meningkatkan tekanan agar aparat penegak hukum bersikap transparan.

Seorang petugas Propam membenarkan pihaknya tengah melakukan pengecekan terhadap lahan yang diduga dikuasai oknum perwira tersebut.

Foto : Peta kawasan hutang lindung (zona hijau) yang berada di Desa Bubun, Kec Tanjungpura.(ist)

 

“Kami turun untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan menguasai lahan hutan lindung, karena informasi itu kami peroleh dari pemberitaan media,” ujarnya.

 

Di lokasi yang sama, tim dari Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) juga melakukan penelusuran untuk memastikan status kawasan serta dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalamnya.

 

“Tim masih di lapangan bang, kami cek langsung kondisi lahannya,” kata salah seorang petugas kepada Redaksi Metrolangkat.com melalui sambungan telpon, Rabu (23/4).

 

Tekanan Publik Menguat

 

Kasus ini tidak lagi sekadar isu lokal. Sorotan publik terus menguat, terutama terkait integritas aparat penegak hukum jika dugaan tersebut terbukti benar.

 

Sejumlah warga berharap proses penanganan dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada klarifikasi semata.

 

“Kalau benar itu hutan lindung, harus ditindak tegas. Jangan karena aparat lalu jadi berbeda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Secara hukum, dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Dalam regulasi tersebut, setiap orang dilarang menggarap atau menduduki kawasan hutan secara ilegal, dengan ancaman :

 

Pidana penjara hingga 10 tahun

Denda maksimal Rp7,5 miliar

Selain itu, jika ditemukan unsur perusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan hukum lain yang lebih berat.

 

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin internal dan menjaga kepercayaan publik.

 

Penanganan oleh Propam dinilai krusial untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan.

 

Sementara secara terpisah Kapolres Langkat,KBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si ketika dikonfirmasi Redaksi Metrolangkat.com melalui chat whaatsapp : Asalamualaikum komandan,..ijin komandan,terkait dengan Kapolsek Tanjungpura yang diduga menguasai kawasan hutan lindung yang dijadikan perkebunan kelapa sawit,

 

apa sangsi yang akan diberikan bila terbukti yang bersangkutan menguasai kawasan dimaksud.

 

Sejauh ini apakah yang bersangkutan sudah dimintai klarifikasinya,..sebab ada info menyebutkan sebagian lahan milik Kapolsek yang masuk zona hijau telah pula dijual ke PT Aquanur untuk jalan

…mohon tangapanya komandan…

” Pendalaman adalah serangkaian kegiatan yg kompleks dan tdklah sederhana,Yg pasti sy berterimakasih atas infonya🙏.” Tulis Kapolres dalam balasan konfirmasi.(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

14 Jul 2026 - 08:40 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Diam diam Mobil Loreng BK 547 GS Raib dari Polres Langkat..?

20 Jun 2026 - 13:58 WIB

Diam diam Mobil Loreng BK 547 GS Raib dari Polres Langkat..?

Aset Eks PTPN 2 Diduga Beralih ke Pihak Ketiga, Warga Soroti Rumah Dinas di Stabat

13 Jun 2026 - 10:27 WIB

Aset Eks PTPN 2 Diduga Beralih ke Pihak Ketiga, Warga Soroti Rumah Dinas di Stabat

6.110 Posbakum Resmi Berdiri di Sumut, Bobby Dorong Justice Collaborator

10 Jun 2026 - 14:19 WIB

6.110 Posbakum Resmi Berdiri di Sumut, Bobby Dorong Justice Collaborator

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

10 Jun 2026 - 12:30 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Hits di Hukum