Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Dalih Klasik Aparat: Kapolsek Tanjungpura Mengaku ‘Tak Tahu’ Garap Hutan Lindung

badge-check

Dalih Klasik Aparat: Kapolsek Tanjungpura Mengaku ‘Tak Tahu’ Garap Hutan Lindung Perbesar

Foto : Tampak dengan gagahnya seorang petugas dengan latar hamparan lahan yang digarap dikawasan hutan lindung.(poto hanya ilustrasi)

Langkat —  telisik.co.id

Dalih klasik mencuat di tengah kasus perambahan hutan lindung di pesisir Langkat.

Saat sorotan masyarakat  kian tajam, oknum Kapolsek berinisial IPTU MG justru memilih berlindung di balik alasan “tidak tahu”.

Pernyataan ini memicu tanda tanya besar: benarkah seorang aparat penegak hukum tak memahami status kawasan yang telah digarapnya hampir satu dekade?

Kepada beberapa awak media, Kamis malam (23/4) MG mengaku siap mengembalikan lahan tersebut kepada negara jika terbukti masuk kawasan hutan lindung.

Namun ia bersikukuh bahwa aktivitas yang dilakukannya bukan bentuk perambahan.

“Kalau memang itu kawasan hutan, saya siap kembalikan. Saya tidak tahu,” ujarnya seperti tak bersalah.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Lahan yang berada di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, diketahui telah dikelola sejak 2017 dan kini berubah menjadi perkebunan sawit.

Bahkan, sejumlah sumber menyebut alat berat sempat beberapa kali diamankan dari lokasi—indikasi kuat adanya aktivitas pembukaan kawasan secara sadar.

Tak hanya itu, MG juga mengklaim dirinya sebagai korban dalam proses penguasaan lahan, dengan alasan telah melakukan ganti rugi.

Ia menyebut area tersebut sebagai “jalur putih”, bukan kawasan lindung.

Namun keterangan itu berseberangan dengan data dan temuan pihak kehutanan yang memastikan sebagian lahan masuk dalam zona hutan lindung—kawasan yang secara hukum tidak boleh dikuasai atau dialihfungsikan.

Dalam perspektif hukum, alasan “tidak tahu” bukanlah pembenar. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang setiap orang menguasai atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 menegaskan bahwa perambahan dan perusakan hutan merupakan tindak pidana serius.

Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau keuntungan pribadi, kasus ini berpotensi melebar ke ranah pidana lain yang lebih berat.

Kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran kehutanan. Lebih dari itu, masyarakat menilai ini sebagai ujian integritas aparat penegak hukum.

Sosok yang seharusnya menjaga hutan justru diduga menjadi bagian dari perusakan.

Desakan pun menguat agar penanganan dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Ini harus diusut tuntas,” ujar seorang warga.

Di tengah krisis lingkungan yang kian nyata, satu hal menjadi sorotan: ketika hukum berbenturan dengan kekuasaan, apakah keadilan masih bisa berdiri tegak?.(red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

14 Juli 2026 - 08:40 WIB

Diam diam Mobil Loreng BK 547 GS Raib dari Polres Langkat..?

20 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aset Eks PTPN 2 Diduga Beralih ke Pihak Ketiga, Warga Soroti Rumah Dinas di Stabat

13 Juni 2026 - 10:27 WIB

6.110 Posbakum Resmi Berdiri di Sumut, Bobby Dorong Justice Collaborator

10 Juni 2026 - 14:19 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

10 Juni 2026 - 12:30 WIB

Hits di Hukum