Menu ✖

Otomatis

Berita

Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Vape, Perkuat Pencegahan Narkoba

badge-check

Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Vape, Perkuat Pencegahan Narkoba Perbesar

Foto   : Kegiatan dialog interaktif  Dinas Komunikasi dan Informatika menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Tatar Nugroho serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono.(ist)

MEDAN – telisik.co.id

Larangan yang sebelumnya berlaku bagi ASN, PPPK, dan pegawai BUMD akan diperluas melalui regulasi daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah.

Sebelumnya, larangan penggunaan vape telah diberlakukan melalui instruksi Gubernur Sumut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai BUMD Sumut. Sementara bagi masyarakat umum, kebijakan tersebut masih sebatas imbauan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, mengatakan DPRD Sumut menyambut positif kebijakan tersebut sehingga pemerintah berencana meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah agar memiliki kekuatan hukum yang lebih luas.

“Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan.

DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Mulyono dalam talkshow di TVRI Sumut bekerja sama dengan Dinas Kominfo Sumut, Rabu (29/7/2026).

Menurut Mulyono, kebijakan tersebut diambil karena rokok elektrik dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

Meski tidak semua produk vape mengandung narkoba, langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan untuk melindungi masyarakat, khususnya aparatur pemerintah, dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Pemprov Sumut telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut.

Tim tersebut menjalankan strategi melalui tiga pendekatan, yakni pencegahan, penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, serta rehabilitasi bagi pengguna.

“Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba. Yang positif dibawa ke kantor BNN untuk diasesmen. Kalau ternyata dia pemakai sekaligus pengedar diproses hukum, kalau hanya pemakai direhabilitasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Tatar Nugroho, mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang melarang penggunaan vape bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumut.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis karena memberikan contoh nyata kepada aparatur pemerintah dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Keputusan Gubernur ini memberikan dampak bagi masyarakat, khususnya ASN Pemprov. ASN sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape.

Ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,” kata Tatar.

Ia menambahkan, rencana penyusunan Perda larangan penggunaan vape merupakan terobosan yang relatif baru di Indonesia dan telah mendapat apresiasi dari BNN RI.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang lebih kuat dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara.(Wis)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Kapolda Sumut Tegaskan Perang Narkoba dan Kejahatan Jalanan

4 Nov 2026 - 19:34 WIB

Kapolda Sumut Tegaskan Perang Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, DPR Bongkar Dugaan Intimidasi Santriwati

2 Nov 2026 - 20:53 WIB

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, DPR Bongkar Dugaan Intimidasi Santriwati

Bobby Nasution Siapkan Dukungan untuk Muktamar Muhammadiyah ke-49

2 Nov 2026 - 18:06 WIB

Bobby Nasution Siapkan Dukungan untuk Muktamar Muhammadiyah ke-49

Usung Etika dan Integritas, Rizal Rudi Surya Masuk Bursa Ketua DKP PWI Sumut

2 Nov 2026 - 17:36 WIB

Usung Etika dan Integritas, Rizal Rudi Surya Masuk Bursa Ketua DKP PWI Sumut

Kabar Baik! Pemprov Sumut Hapus Tunggakan dan Denda PKB, Berlaku hingga 30 November 2026

1 Nov 2026 - 14:08 WIB

Kabar Baik! Pemprov Sumut Hapus Tunggakan dan Denda PKB, Berlaku hingga 30 November 2026
Hits di Berita