Foto : Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memutasi Andika dari jabatannya menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.(ist)
JAKARTA –telisik.co.id
Pencopotan AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an (HQ) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memutasi Andika dari jabatannya menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya pergantian jabatan tersebut.
“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo atas nama AKBP ADS,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Tak hanya mutasi jabatan, Divisi Propam Mabes Polri juga telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sejumlah personel yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Mereka di antaranya AKBP Andika Dharma Sena, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP.
DPR Soroti Perlakuan terhadap Santriwati
Di tengah langkah internal Polri tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta pengusutan dugaan pelanggaran HAM dalam penggerebekan pesantren dilakukan secara independen.
Ia mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan menyelidiki seluruh rangkaian peristiwa, terutama menyangkut perlakuan aparat terhadap santriwati, ustazah, dan anak-anak di lingkungan pesantren.
Mafirion menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM karena penggerebekan disebut berlangsung pada dini hari ketika para santriwati sedang tertidur.
“Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam peristiwa ini karena penggerebekan dilakukan pada dini hari ketika santriwati tertidur. Mereka diminta bergerak tanpa kesempatan yang cukup untuk mengenakan pakaian secara layak guna menutup aurat,” kata Mafirion, Senin (2/11/2026).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyoroti dugaan penodongan senjata laras panjang serta intimidasi psikologis oleh oknum personel Brimob saat menyisir kamar santriwati dan ustazah.
Menurutnya, penggunaan kekuatan dalam proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas, hak atas rasa aman, serta penghormatan terhadap privasi warga negara.
“Penggunaan senjata api atau tindakan bernuansa ancaman terhadap perempuan dan anak-anak tidak bisa dianggap sebagai prosedur biasa. Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum dan prinsip HAM,” tegasnya.
Anak-anak Diduga Diperiksa Tanpa Pendampingan
Mafirion turut mempersoalkan proses pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo yang disebut berlangsung sejak pukul 05.00 WIB.
Ia menyebut anak-anak di bawah umur diduga berada dalam situasi tertekan tanpa pendampingan hukum maupun keluarga pada tahap awal pemeriksaan.
Menurutnya, pendampingan dari dinas terkait baru diberikan beberapa jam kemudian, ketika sejumlah santriwati dan balita disebut sudah dalam kondisi lemas serta mengalami tekanan psikologis.
“Anak-anak tidak boleh dibiarkan menghadapi situasi pemeriksaan yang menakutkan sendirian karena mereka membutuhkan perlindungan khusus. Aparat harus memastikan adanya pendampingan sejak awal agar proses hukum tidak menimbulkan trauma baru,” ujarnya.
Karena itu, Mafirion meminta Komnas HAM dan KPAI menelusuri seluruh rangkaian kejadian, mulai dari legalitas surat perintah penggerebekan, penggunaan senjata api, hingga dugaan kekerasan verbal oleh personel di lapangan.
Ia juga meminta Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus terhadap dugaan perlakuan yang dialami santriwati dan ustazah.
Menurutnya, investigasi independen diperlukan untuk memastikan apakah tindakan aparat telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pejabat Pemberi Perintah Diminta Ikut Diperiksa
Lebih jauh, Mafirion mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan anggota yang berada di lapangan. Pejabat yang memberikan perintah penggerebekan juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
Ia meminta setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik kepolisian.
“Semua harus dibuka secara terbuka dan transparan, mulai dari dasar hukum, siapa yang memberi perintah, hingga perlakuan terhadap santri. Jangan sampai persoalan ini selesai hanya dengan pernyataan sepihak bahwa aparat telah menjalankan tugas,” katanya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum serta hak-hak perempuan tidak boleh diabaikan dalam setiap proses penegakan hukum.
“Negara wajib melindungi setiap warga negara, termasuk santriwati, ustazah, dan anak-anak di lingkungan pesantren. Jika ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Andika Baru Sebulan Menjabat
Sebagai informasi, AKBP Andika Dharma Sena tergolong baru menjabat Kapolres Sukoharjo. Ia dilantik pada 6 Oktober 2026 melalui serah terima jabatan di Polda Jawa Tengah yang dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Andika menggantikan AKBP Anggaito Hadi Prabowo yang mendapat penugasan baru sebagai Kapolres Pemalang.
Sebelum menduduki jabatan Kapolres Sukoharjo, Andika pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Semarang pada periode 2023–2026. Ia juga memiliki pengalaman penugasan sebagai Kapolsek Teluk Batang, Polda Kalimantan Barat, Kasat Reskrim Polda Kalimantan Timur, serta Kasat Resnarkoba Polda Kalimantan Timur.
Pencopotan Andika dan pemeriksaan Propam terhadap sejumlah personel kini menjadi bagian dari penanganan internal Polri. Sementara desakan DPR agar lembaga-lembaga independen melakukan investigasi membuka tuntutan lebih luas: mengungkap dasar hukum penggerebekan, prosedur yang dijalankan, serta memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren.(Red/int)




















