Foto : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan seluruh kepala OPD diminta ikut menyebarluaskan informasi program melalui berbagai saluran komunikasi yang dimiliki.(Ist)
MEDAN – telisik.co.id
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan tunggakan hingga denda pajak.
Program yang berlangsung mulai 2 hingga 30 November 2026 ini diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani sejumlah tunggakan dan sanksi administrasi.
Untuk memastikan program tersebut diketahui masyarakat luas, Pemprov Sumut menggencarkan sosialisasi dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan seluruh kepala OPD diminta ikut menyebarluaskan informasi program melalui berbagai saluran komunikasi yang dimiliki.

“Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT,” ujar Erwin, Jumat (30/10/2026).
Adapun keringanan yang diberikan meliputi pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Menurut Erwin, program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi kepemilikan kendaraan dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Utara.
“Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” jelasnya.
Pemprov Sumut berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Mengingat program hanya berlangsung hingga 30 November 2026, pemilik kendaraan diimbau segera memanfaatkan kebijakan pemutihan sesuai persyaratan yang berlaku.(Wis)




















