Menu ✖

Otomatis

Berita

Korupsi Rp856,8 Miliar, Kasasi Akuang Ditolak Mahkamah Agung

badge-check

Korupsi Rp856,8 Miliar, Kasasi Akuang Ditolak Mahkamah Agung Perbesar

Foto  : Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kandas di Mahkamah Agung (MA), inset bawah lahan hutan mangrove yang dirambah ratusan hektar.(ist)

MEDAN – telisik.co.id

Upaya hukum terakhir yang ditempuh terpidana korupsi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kandas di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Akuang, sehingga vonis 10 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp856.801.945.550 tetap berlaku.

Dalam putusan yang sama, Mahkamah Agung juga menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat tidak dapat diterima.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026), perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.

Akuang mengajukan kasasi pada 24 Oktober 2025, sedangkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 29 Oktober 2025.

Mahkamah Agung kemudian memutus perkara tersebut pada 21 Mei 2026 melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi, SH, M.Hum, dengan anggota Ainal Mardhiah, SH, MH dan Dr. Arizon Mega Jaya, SH, MH,

Memutus menolak kasasi terdakwa serta membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada Akuang.

Dengan putusan itu, vonis pengadilan tingkat sebelumnya tetap berkekuatan hukum.

Selain dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,

Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.

Dalam amar putusan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,

Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta terpidana tidak mencukupi, maka Akuang harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dipenuhi.

Berkas kasasi diketahui telah dikirim Pengadilan Negeri Medan ke Mahkamah Agung pada 12 Desember 2025

Dan dikembalikan ke pengadilan pada 23 Juli 2026, menandai berakhirnya seluruh proses pemeriksaan pada tingkat kasasi dalam perkara tersebut. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Kapolda Sumut Tegaskan Perang Narkoba dan Kejahatan Jalanan

4 Nov 2026 - 19:34 WIB

Kapolda Sumut Tegaskan Perang Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, DPR Bongkar Dugaan Intimidasi Santriwati

2 Nov 2026 - 20:53 WIB

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, DPR Bongkar Dugaan Intimidasi Santriwati

Bobby Nasution Siapkan Dukungan untuk Muktamar Muhammadiyah ke-49

2 Nov 2026 - 18:06 WIB

Bobby Nasution Siapkan Dukungan untuk Muktamar Muhammadiyah ke-49

Usung Etika dan Integritas, Rizal Rudi Surya Masuk Bursa Ketua DKP PWI Sumut

2 Nov 2026 - 17:36 WIB

Usung Etika dan Integritas, Rizal Rudi Surya Masuk Bursa Ketua DKP PWI Sumut

Kabar Baik! Pemprov Sumut Hapus Tunggakan dan Denda PKB, Berlaku hingga 30 November 2026

1 Nov 2026 - 14:08 WIB

Kabar Baik! Pemprov Sumut Hapus Tunggakan dan Denda PKB, Berlaku hingga 30 November 2026
Hits di Berita