Menu

Otomatis

Hukum

Tiga Anggota PWI Sumut Dipecat, Lima Lainnya Terancam Sanksi

badge-check

Tiga Anggota PWI Sumut Dipecat, Lima Lainnya Terancam Sanksi Perbesar

Medan – telisik.co.id/

Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan tiga anggota PWI Sumut, yakni Austin EA Tumengkol, Ahmad Rivai Parinduri dan Drs M Syahrir M.I.Kom.

Dalam Surat Keputusan Nomor: 307-PLP/PP-PWI/2025, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad, memutuskan

mencabut/menarik Kartu Tanda Anggota PWI atas nama Austin EA Tumengkol (NTA: 02.00.16765.13B), Ahmad Rivai Parinduri (NTA: 02.00.16752.13B) dan Drs M Syahrir M.I.Kom (NTA:01.00.5342.95B).

Pada surat itu juga diputuskan terhitung 17 Februari 2025 Austin EA Tumengkol, Ahmad Rivai Parinduri dan Drs M Syahrir M.I.Kom, bukan lagi anggota PWI dan tidak berhak menggunakan semua antribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakannya.

Putusan ini kemudian disampaikan kepada seluruh pengurus PWI Kabupaten/Kota, dan seluruh pengurus PWI Sumut oleh Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik SE,

dalam rapat Pemgurus Harian dan Ketua-ketua Seksi PWI Sumut plus seluruh ketua PWI Kabupaten/Kota se-Sumut melalui zoom meeting, Kamis (27/02/2025).

Dalam rapat itu, Farianda menyebutkan bahwa tiga anggota PWI Sumut yang juga sebagai pengurus harian yakni Austin EA Tumengkol (Wakil Ketua Bidang Siber dan Multi Media),

Ahmad Rivai Parinduri (Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial) dan Drs M Syahrir M.I.Kom (Ketua Dewan Kehormatan Provinsi).

Dengan keputusan Pengurus PWI Pusat, lanjut Farianda, maka segala hak dan kewajiban tidak lagi diterima.

"Dengan putusan tidak lagi sebagai anggota PWI, maka segala hak dan kewajibannya gugur dengan sendirinya," ujar Farianda.

Selain tiga pengurus PWI Sumut yang diberikan sanksi, ada lima anggota PWI Sumut yang terindikasi melanggar keputusan dan instruksi PWI Pusat perihal pelaksanaan HPN 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tapi menghadiri HPN di Pekanbaru, Riau.

"Untuk nama-nama yang lima itu, kita tunggu laporan dari PWI Kabupaten terkait mereka berada, yang selanjutnya akan kita laporkan ke PWI Pusat. Biarlah PWI Pusat yang menentukan apa sanksinya," ujar Farianda.

Adapun kelima nama tersebut adalah Hizad Sembiring (Deliserdang), Ilham Ridwan (SIWO PWI Sumut), Misno Adi (Langkat), Sajari (Langkat), dan Suhaimi Hasibuan (Batubara).

Dalam rapat yang dipandu Sekretaris PWI Sumut, SR Hamonangan Panggabean, itu juga dibacakan surat keputusan PWI Pusat oleh Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Amrizal.

Pada kesempatan itu, Farianda mengajak kepada seluruh anggota PWI di Sumut untuk tetap solid dalam menjalankan roda organisasi dibawah pimpinan Hendrik Ch Bangun.

"Mari kita tunjukkan jika anggota PWI Sumut solid dan tetap satu komando, di bawah pompinan Farianda Putra Sinik " tegasnya.(rel/red)

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Lainnya

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

14 Jul 2026 - 08:40 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Diam diam Mobil Loreng BK 547 GS Raib dari Polres Langkat..?

20 Jun 2026 - 13:58 WIB

Diam diam Mobil Loreng BK 547 GS Raib dari Polres Langkat..?

Aset Eks PTPN 2 Diduga Beralih ke Pihak Ketiga, Warga Soroti Rumah Dinas di Stabat

13 Jun 2026 - 10:27 WIB

Aset Eks PTPN 2 Diduga Beralih ke Pihak Ketiga, Warga Soroti Rumah Dinas di Stabat

6.110 Posbakum Resmi Berdiri di Sumut, Bobby Dorong Justice Collaborator

10 Jun 2026 - 14:19 WIB

6.110 Posbakum Resmi Berdiri di Sumut, Bobby Dorong Justice Collaborator

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

10 Jun 2026 - 12:30 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Hits di Hukum