Foto : Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,16 ton di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.(ist)
MEDAN – telisik.co.id
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,16 ton di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus berskala besar tersebut disampaikan dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang dirangkai dengan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumut Tolak Narkoba di Terminal Bandar Deli Belawan, Jumat (23/10/2026).
Rico Waas menilai, penyitaan barang bukti dalam jumlah besar itu menjadi langkah penting untuk mencegah masuknya narkotika ke tengah masyarakat. Menurutnya, peredaran barang terlarang tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh pengungkapan ini. Barang bukti sebanyak 1,16 ton tentu sangat berbahaya apabila masuk ke masyarakat,” ujar Rico Waas.
Ia berharap perhatian serius dari Polri, disertai sinergi lintas instansi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Bea Cukai, mampu menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.
Rico secara khusus menyoroti kawasan Medan Belawan yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan masuk dan beredarnya narkotika.
“Kami berharap dengan perhatian penuh dari Kapolri, peredaran narkoba di Kota Medan, khususnya Medan Belawan, bisa kita reduksi secara bertahap. Harapan kita, narkoba dapat diberantas di Indonesia, terutama di Kota Medan,” tegasnya.
Kapolri Ungkap Modus Penyelundupan
Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, tim gabungan menyita 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) dari kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjungbalai Asahan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara asing asal Taiwan, beserta kapal yang digunakan.
Kapolri menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan kapal mencurigakan di kawasan Selat Malaka dan Laut Andaman sejak Agustus 2026.
Kapal tersebut diduga menggunakan modus ship to ship, yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya untuk mendukung kegiatan penyelundupan.
Berdasarkan asumsi harga di pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram, Kapolri menyebut nilai ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun.
Jumlah barang bukti tersebut juga diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 5,8 juta orang.
Deklarasi Bersama Tolak Narkoba
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut turut dirangkai dengan penandatanganan fakta integritas dan deklarasi bersama untuk menolak narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan itu juga diikuti jajaran kepolisian resor se-Sumatera Utara melalui sambungan konferensi video sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol Asep Saepudin, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, pejabat utama Polri, unsur Forkopimda Sumatera Utara, serta tokoh masyarakat.
Pengungkapan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dan partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (wis)




















