Menu

Otomatis

Daerah

3 Bulan Nunggak, PUD Pasar Eksekusi Ambil Alih Pengelolaan Kamar Mandi di Pusat Pasar

badge-check

3 Bulan Nunggak, PUD Pasar Eksekusi Ambil Alih Pengelolaan Kamar Mandi di Pusat Pasar Perbesar

telisik.co.id/ – Medan

Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar melakukan Eksekusi pengambilalihan pengelolaan kamar mandi di pusat Pasar, Senin (18/11/24). Eksekusi yang telah melalui prosedur dan ketentuan ini dilakukan karena pengelola sebelumnya menunggak pembayaran selama tiga bulan.

Pelaksanaan Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi. Sebelum mengeksekusi jajaran PUD Pasar bersama unsur Forkopimda diantaranya perwakilan Kejari Medan, Yopi Andika, perwakilan Kapolsek Medan Area dan Koramil melakukan pertemuan di ruang Kepala Pasar Pusat Pasar.

Usai pertemuan, selanjutnya Eksekusi pengambilalihan pengelolaan kamar mandi sebanyak 12 unit yang berada di lantai 1, 2 dan 3 Pusat Pasar dilakukan. Tim langsung menjumpai penjaga kamar mandi dan menginformasikan bahwasanya Pengelolaan Kamar Mandi per hari ini telah diambil alih PUD Pasar.

Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi menjelaskan eksekusi ini dilakukan karena pengelola sebelumnya menunggak pembayaran selama tiga bulan. Sebelumnya sudah dilakukan tindakan admistrasi dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) kesatu, kedua dan ketiga hingga pengambilalihan.

“Setelah surat pengambilalihan hari ini dilakukan eksekusi didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan, Kepolisian dan TNI serta dibantu petugas Satpol PP dan melibatkan juga Notaris”, kata Imam sembari menambahkan eksekusi hari ini berjalan lancar.

Dijelaskan Imam, jumlah tunggakan pengelola kamar mandi selama tiga bulan sebesar Rp 154 Juta. Saat ini tunggakan tersebut telah dibayarkan dan masuk kas perusahaan.

“Alhamdulillah kas perusahaan sudah kembali utuh. semoga pengelolaan kamar mandi di Pusat Pasar yang akan dikelola langsung oleh PUD Pasar akan semakin baik dan dapat lebih meningkatkan pendapatan”, ujarnya. (red)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Lainnya

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

14 Jul 2026 - 08:40 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Bupati Syah Afandin Perjuangkan Bantuan bagi Korban Banjir tak Masuk Kriteria

3 Jul 2026 - 05:58 WIB

Bupati Syah Afandin Perjuangkan Bantuan bagi Korban Banjir tak Masuk Kriteria

Diam diam Mobil Loreng BK 547 GS Raib dari Polres Langkat..?

20 Jun 2026 - 13:58 WIB

Diam diam Mobil Loreng BK 547 GS Raib dari Polres Langkat..?

Aset Eks PTPN 2 Diduga Beralih ke Pihak Ketiga, Warga Soroti Rumah Dinas di Stabat

13 Jun 2026 - 10:27 WIB

Aset Eks PTPN 2 Diduga Beralih ke Pihak Ketiga, Warga Soroti Rumah Dinas di Stabat

6.110 Posbakum Resmi Berdiri di Sumut, Bobby Dorong Justice Collaborator

10 Jun 2026 - 14:19 WIB

6.110 Posbakum Resmi Berdiri di Sumut, Bobby Dorong Justice Collaborator
Hits di Hukum